34, otak pembunuhan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51, mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta untuk menyewa jasa pembunuh bayaran. Angka tersebut terbilang besar, apalagi jika dibandingkan dengan pekerjaan NL yang hanya menjabat sebagai admin keuangan di perusahaan korban.
- Konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh sendiri adalah landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana saksi. Sementara hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada mulanya berasal dari hukum Kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP tetap dijalankan dengan penyelarasan berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.” Aturan-aturan KUHP dibagi dalam tiga buku, yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I tentang Aturan Umum melingkupi Pasal 1 hingga Pasal 103. Buku II tentang Kejahatan melingkupi Pasal 104 hingga Pasal 488. Sementara, Buku III tentang Pelanggaran melingkupi pasal 489 hingga Pasal 596. Adapun pasal-pasal hukum pidana yang dibahas dalam KUHP antara lain adalah pemalsuan, perzinaan, pemerkosaan, perjudian, pencemaran nama baik, penganiayaan, pencurian, hingga penggelapan. Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penjelasannya Persoalan tentang penggelapan dibahas dalam Buku II KUHP tentang kejahatan. Dikutip dari arsip Kejaksaan Negeri Kejari Sukoharjo, pasal 372 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”Pasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Dikutip dari bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut Pertama sengaja; Kedua melawan hukum; Ketiga memiliki suatu barang; Keempat yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Kelima yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Istilah penggelapan menurut Lamintang dan Djisman Samosir diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan.” Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian yang dibahas dalam Pasal 362. Penggelapan berbeda dengan pencurian. Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan. Menurut KUHP tidak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok. Tindak pidana penggelapan ringan. Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan. Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain. Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Baca juga Isi Pasal 30 UU ITE Tentang Peretasan Berapa Tahun Hukumannya? Isi Pasal 406 KUHP Ayat 1-2 Tentang Perusakan Barang & Sanksinya Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksinya - Hukum Kontributor Muhammad Iqbal IskandarPenulis Muhammad Iqbal IskandarEditor Yonada Nancy
KBRN Sibolga : Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RAH alias R (19). Pelaku RAH warga Tapanuli Selatan (Tapsel) itu dilaporkan oleh LCP (27) karena tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor. Kapolres Gelapkan Uang Rp 20 Juta, Karyawan Koperasi Dipolisikan
Sidrap - Seorang wanita bandar arisan berinisial F 37 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan Sulsel dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Sebanyak 48 orang mengaku sebagai korban arisan bodong dengan total kerugian Rp 530 juta."Iya, kami sudah menerima laporan arisan bodong, ada satu pelapor dengan jumlah korban 48 orang," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah kepada detikSulsel, Kamis 8/6/2023.Zakariah mengatakan nominal kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan bervariasi. Ada yang melapor diduga ditipu mulai dari Rp 10 juta hingga mencapai Rp 70 juta. "Data sementara total kerugian Rp 530 juta. Yang terlapor berinisial F. Kita masih sementara pengembangan untuk penyelidikannya," satu korban arisan bodong inisial T menyampaikan, salah satu rekannya melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. Namun dia menegaskan jika total korban sebanyak 48 orang."Ada satu yang melapor. Tetapi ada 48 orang jadi korban," ungkap melanjutkan kebohongan bandar arisan itu terbongkar saat terlapor pergi membawa uang tunai hasil arisannya. Padahal terlapor belum pernah membayar uang pemenang arisan."Muncul kasus bahwa kami semua kena tipu pada saat dia berangkat ke Samarinda. Dia merekam perjalanan di atas kapal, pas sampai di Samarinda keterangan suaminya langsung menyebar katanya handphonenya hilang, berkas-berkas hilang, sama uang Rp 40 juta lebih," member arisan pun merasa tertipu. F dituding sengaja membawa uang tunai kemudian mengaku uang tersebut hilang."Jadi kami semua berpikir kenapa uang tunai arisan dibawa kemana-mana. Kenapa tidak disimpan di ATM. Jadi kalau memang kecopetan cuman ATM hilang, uangnya masih aman," sisi lain menurut dia, para member yang telah menang arisan juga tidak mau lagi ikut arisan. Sehingga member yang belum menang pun ikut dirugikan."Ini yang melapor yang belum menang, itu yang sudah menang mau semua mi keluar dari grup arisan karena begitu mi karena tidak mau juga bayar lagi," mengatakan terlapor merupakan pengusaha yang mengelola arisan secara online. Saat tiba waktu untuk menentukan pemenang arisan, maka dia hanya akan melakukan secara live di facebook."Arisan online. Nda pernah ketemu. Dia melot tengah malam, tidak mau dilihat," dari investasi yang dianggap bodong tersebut ke setiap member beragam. Ada yang mulai Rp 7 juta hingga puluhan juta."Saya sendiri bayar Rp 7 juta. Ada dari Bulukumba sudah bayar Rp 70 juta," jelasnya. Simak Video "Arisan Bodong di Tasik, Total Kerugian Korban Capai Rp 4 Miliar" [GambasVideo 20detik] sar/asm
Setelahkeuangan perusahaan diaudit. Diketahui jika tersangka juga telah melakukan perbuatan serupa yang jika ditotal telah merugikan perusahaan sebesar Rp 200 juta. Perusahaan langsung melaporkan tersangka. Pada lebaran kemarin, polisi sempat mengendus jejak tersangka di Surabaya. Namun ia berhasil kabur dan kos di Jalan Raden Saleh.
MANOKWARI, – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diwilayah Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR 30 dan teman wanitanya BS 21. Dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban RS 36, personel unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari langsung bergerak dan menindaklanjuti laporan itu. Dari hasil penyelidikan unit Tipidum akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang berada di wilayah Jawa Timur. Setelah melakukan koordinasi yang panjang dengan Polres Trenggalek, MR dan BS berhasil diciduk. Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Briptu. Saiful Aziz “Keduanya kami amankan di Trenggalek, Jawa Timur. Kepada anggota, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” ungkap Saiful, Kamis 19/5/2022. Dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula saat terduga pelaku MR meng-upload beberapa jenis barang yakni mobil dan sepeda motor. Karena sudah saling kenal walau hanya melalui sosial media, korban RS kemudian berniat untuk membeli satu unit mobil. Setelah dilakukan komunikasi akhirnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu rekan terduga pelaku sesuai harga mobil yang dipesannya. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Dari rekam jejak terduga pelaku rupanya pernah terlibat dalam tindak pidana sebagai penada saat berada di Manokwari. Aksi tersebut masih terus dilakoninya walau sudah berpindah ke Jawa Timur. “Motifnya para pelaku meng-upload foto-foto barang mewah dalam hal ini mobil. Korban kemudian terlena dengan iklan dari terduga pelaku. Setelah dilakukan transaksi dengan terduga pelaku sampai saat ini barang yang dipesan korban tidak diterimanya,” terang Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu. Atas tindakan kedua terduga pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa uang senilai kurang lebih Juta. Pasca diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP dan rekening koran milik terduga pelaku. Akibat dari perbuatan mereka, MR dan BS disangkakan Pasal 378 dan atau 372 junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dibawah Lima tahun kurungan penjara. Pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari.PS-01 Post Views 282
KaryawanKoperasi Gelapkan Uang Rp20 Juta 14 July 2022 12:29 PM Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin usai memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penggelapan uang nasabah koperasi. SIBOLGA, METRODAILY - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RAH alias R (19).
BerandaKlinikPidanaApakah Atasan Bertan...PidanaApakah Atasan Bertan...PidanaSelasa, 5 Mei 2015Saya mempunyai bawahan dimana sebagiannya saya melakukan penggelapan dana perusahaan. Setiap orang mamakai uang perusahaan di kisaran 1 juta s/d 10 juta. Menurut versi perusahaan, perusahaan telah dirugikan total sekitar 70 s/d 80 juta, perusahaan tidak tahu menahu dan meminta saya untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Jika uang tersebut tidak kembali maka saya akan diperkarakan. Sedangkan di sini saya hanya melanggar SOP perusahaan dan tidak mengetahui alur perjalanan uang tersebut. Saya diberhentikan oleh perusahaan tanpa ada konfirmasi baik itu surat PHK maupun secara lisan. Satu bulan gaji saya ditahan. Yang saya tanyakan apakah saya bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini? Apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi masalah ini? Saya sudah mengembalikan uang perusahaan 12 juta hasil saya meminta ke bawahan saya yang memakai uang tersebut. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan prinsip pertanggungjawaban pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan-lah yang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika memang Anda tidak terlibat dan tidak ada cukup bukti bahwa Anda melakukan tindak pidana penggelapan, maka Anda tidak dapat dijadikan tersangka. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. UlasanPada dasarnya, tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 sembilan ratus rupiah.”R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum hal. 258. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah1. Barang siapa ada pelaku;2. Dengan sengaja dan melawan hukum;3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena dalam konteks pertanyaan Anda, penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu perusahaan ini diancam dengan Pasal 374 KUHP“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”R. Soesilo menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal hal. 259a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking, misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep, misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk karena mendapat upah uang bukan upah berupa barang, misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Jika Pemegang Saham Menggunakan Harta Perusahaan dan Tindak Pidana Penggelapan dengan pertanyaan Anda tentang apakah Anda bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini, pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan selama Anda bukan orang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan Anda melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, Anda tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu. Kemungkinan Anda dapat dimintakan keterangannya sebagai saksi, mengingat penggelapan ini dilakukan oleh bawahan Anda. Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi “MK” memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK Rombak’ Definisi Saksi dalam Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. ReferensiR. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia
Irwansyahdilaporkan oleh pengusaha Medina Zein terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Irwansyah Berharap Kepastian Hukum dari Laporan Medina Zein Dewi Perssik Habiskan Rp 200 Juta BERITA DAERAH. Warga Terlibat Bentrokan Terkait Sengketa Lahan.
Secara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-motif tertentu dan hal ini sudah diatur dalam pasal penggelapan uang. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut Penggelapan dan PenipuanPenggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai pasal penipuan dan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan UangUntuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul “Penggelapan”.Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 lima tahun .Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan tindakan kejahatan ini tergolong ke dala hukum pidana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. Karena kasus tindak penggelapan ini masuk ke dalam delik biasa yang mana harus tetap diproses oleh pihak berwajib polisi, jaksa, hakim tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi posisi penegak hukum disini bersifat aktif untuk bisa menindaklanjuti sebuah tindak ternyata ditengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak sudah berdamai, kasus tergolong delik biasa ini tidak dapat dihentikan saat para pihak berdamai seperti delik aduan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka/terdakwa dapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum Kasus Penggelapan Uang PerusahaanContoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa? Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang PerusahaanLantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan Jika Kasus Tidak Dilaporkan?Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika sepertiKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp atau Rp selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka , Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan harga tersebut Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
. 445 178 293 473 495 108 229 204
hukuman penggelapan uang 200 juta